Minggu, 05 Oktober 2014

Penggunaan Kekuatan TNI dengan Mewujudkan Tri Matra Terpadu Dalam Rangka Mengawal Kedaulatan NKRI

Penggunaan Kekuatan TNI dengan Mewujudkan
Tri Matra Terpadu Dalam Rangka Mengawal Kedaulatan NKRI


TNI sebagai komponen utama pertahanan negara berkonsentrasi dan berinovasi dalam berbagai upaya membangun kesiapan guna menghadapi ancaman sebagai dampak negatif dari perkembangan lingkungan strategis. Dalam menjalankan perannya sebagai alat pertahanan sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, maka TNI menjalankan peran sebagai penangkal dan penindak terhadap ancaman, serta pemulih pasca dilaksanakannya operasi militer. Dalam menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tersebut, TNI bersama rakyat dan seluruh komponen bangsa lainnya, mewujudkannya dengan memanfaatkan semua sumber daya nasional untuk pertahanan

Tujuan penyelenggaraan pertahanan negara pada hakekatnya adalah untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman. Kebijakan Nasional di Bidang Pertahanan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang RPJMN 2010-2014, menyatakan bahwa sasaran pembangunan bidang pertahanan dan keamanan diarahkan untuk terwujudnya “peningkatan kemampuan pertahanan negara dan kondisi keamanan dalam negeri yang kondusif, sehingga aktivitas masyarakat dan dunia usaha dapat berlangsung secara aman dan nyaman”. Untuk mencapai sasaran tersebut, maka strategi yang diterapkan adalah pencapaian Kekuatan Pokok Minimum (Minimum Essential Force/MEF), pemberdayaan industri pertahanan nasional, pencegahan gangguan keamanan dan pelanggaran hukum di laut, peningkatan rasa aman dan ketertiban masyarakat, modernisasi deteksi dini keamanan nasional serta peningkatan kualitas kebijakan keamanan nasional.

Latar Belakang: (1) Postur TNI. Sesuai Tugas, Peran dan Fungsi TNI sebagaimana diamanatkan Undang-Undang RI Nomor 34 Tahun 2004, TNI telah merumuskan program pembangunan kekuatan, kemampuan maupun gelar kekuatannya disesuaikan dengan hakekat ancaman yang mungkin timbul, baik dari dalam maupun dari luar negeri, termasuk luasnya wilayah NKRI; (2) Peran TNI. Berdasarkan Pasal 30 UUD RI Tahun 1945, TNI berperan sebagai alat negara untuk mempertahankan, melindungi dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. Dalam melaksanakan tugasnya selalu berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara, yaitu kebijakan dan keputusan politik yang dilakukan oleh Pemerintah bersama DPR RI dan dirumuskan melalui mekanisme hubungan kerja antara Pemerintah dan DPR RI, sesuai peraturan perundang-undangan;
(3) Tugas Pokok TNI. Tugas Pokok TNI merupakan penjabaran Tugas Negara (State Mission) yang menjadi Tugas Pemerintah RI sesuai dengan Alinea IV Pembukaan UUD RI NRI 1945 yaitu: “TNI menegakkan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD RI 1945, menjaga dan mempertahankan keutuhan wilayah Republik Indonesia, melindungi keselamatan segenap bangsa Indonesia dan ikut serta dalam usaha pemeliharaan ketertiban/perdamaian dunia”. Kemudian rumusan Tugas Pokok TNI ini masih perlu dijabarkan melalui proses analisa tugas pokok (Mission Analysis) untuk menemukan Tugas Pokok TNI yang dinyatakan kembali (Restated Mission). Analisa Tugas Pokok adalah proses menemukan Tugas Khusus (Specified Task), Tugas Terkandung (Implied Task) dan Tugas yang diutamakan (Essential Task). 
(4) Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 3 Tahun 2009 tentang Kebijakan Umum Penggunaan Kekuatan TNI sebagai penjabaran dari UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara disebutkan untuk menghadapi ancaman militer dilaksanakan dengan OMP dan penggunaan kekuatan bersifat gabungan TNI (Tri Matra Terpadu), serta didukung oleh komponen pertahanan lainnya melalui otoritas mobilisasi sesuai situasi dan ditetapkan oleh Undang-Undang. Penggunaan kekuatan OMSP dilaksanakan bersama-sama dengan instansi fungsional dalam suatu keterpaduan usaha yang sinergis. OMSP dilaksanakan dengan mendahulukan tindakan preventif daripada tindakan represif yang disesuaikan dengan eskalasi dan bentuk ancaman; (5) Cakupan Operasional TNI. Pelaksanaan tugas TNI sebagai alat pertahanan negara dilaksanakan dengan pola Operasi Militer Perang dan Operasi Militer Selain Perang, yang terjadi pada masa damai, saat konflik dan pada saat perang. Dihadapkan dengan berbagai hakikat konflik dan kompleksitas ancaman yang mungkin timbul di wilayah nasional, dapat menempatkan TNI dalam waktu yang bersamaan melaksanakan operasi gabungan dengan pola OMSP dan OMP pada semua cakupan operasi militer dalam satu atau dua mandala perang secara bersamaan.
(6) Fungsi TNI. Berdasarkan Peran dan Tugas Pokok TNI tersebut, maka fungsi TNI dikelompokkan menurut pendekatan fungsi utama, fungsi organik, fungsi teknis dan fungsi khusus yang terdiri dari: Fungsi Utama TNI, Fungsi Organik TNI, Fungsi Teknis TNI, dan Fungsi Khusus TNI. Fungsi Utama TNI, merupakan kegiatan/pekerjaan utama organisasi TNI dalam melaksanakan peran dan tugasnya sebagai kekuatan militer dalam rangka Pertahanan Negara, dengan fungsi utama sebagai penangkal, penindak dan pemulih. Fungsi Organik TNI, merupakan fungsi dalam bidang teknis militer yang diperlukan oleh TNI sebagai suatu organisasi militer. Fungsi Organik militer diperlukan dalam rangka mendukung pelaksanaan Tugas Pokok dan Peran TNI sebagai organisasi
militer dalam rangka pembinaan dan penggunaan kekuatan TNI. Fungsi Organik TNI terdiri dari fungsi Intelijen, Operasi, Personel, Logistik, Perencanaan, Teritorial, Komunikasi dan Elektronika, Pendidikan, Pelatihan, Pengawasan dan Pemeriksaan. Fungsi Teknis TNI, merupakan fungsi teknis di lingkungan militer yang memerlukan keahlian militer tertentu yang keberadaan dan penyelenggaraannya merupakan tanggung jawab Angkatan (Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara), dalam rangka pembinaan kekuatan TNI. Dalam rangka penggunaan kekuatan TNI, maka fungsi-fungsi teknis tersebut dapat dioperasionalkan untuk mendukung pelaksanaan OMP dan OMSP. Fungsi Khusus TNI, merupakan fungsi-fungsi yang memerlukan keahlian militer yang bersifat khusus seperti Kesehatan, Pembinaan Mental, Penerangan, Pengkajian Strategi, Sejarah, Sistem Informasi dan Pengolahan Data.
Kebijakan Penggunaan Kekuatan TNI. Penggunaan kekuatan TNI diarahkan untuk mampu mengatasi tantangan dan ancaman pertahanan negara baik isu global, regional maupun nasional utamanya yang marak belakangan ini yaitu isu kejahatan lintas negara, isu keamanan yang erat kaitannya dengan terorisme internasional, isu keamanan laut dan udara, isu keamanan perbatasan serta isu-isu keamanan yang berdimensi nirmiliter. Dalam menghadapi ancaman penggunaan kekuatan bersifat gabungan TNI (Tri Matra Terpadu) serta didukung oleh komponen pertahanan lainnya. Sedangkan kebijakan yang terus dikembangkan adalah : (1) melaksanakan operasi intelijen untuk memantau situasi wilayah terutama di daerah rawan konflik, pasca konflik, daerah perbatasan, pulau-pulau terluar guna mencegah munculnya embrio separatisme, terorisme dan kejahatan transnasional; (2) melaksanakan operasi pengamanan di seluruh wilayah NKRI terutama di wilayah perbatasan, daerah rawan konflik dan pulau-pulau terluar berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; (3) melaksanakan patroli laut dan udara serta patroli terkoordinasi yang diprioritaskan di perairan Selat Malaka, Kepulauan Riau, Sulawesi dan di sepanjang ALKI; (4) meningkatkan pemberdayaan wilayah pertahanan secara terpadu guna mewujudkan kondisi yang mendukung terselenggaranya Sishanta terutama di daerah rawan konflik, pasca konflik dan rawan bencana; (5) melaksanakan misi perdamaian dunia di bawah bendera PBB dan organisasi internasional yang diakui oleh pemerintah.
Peran TNI dalam rangka mengawal kedaulatan NKRI. Memperhatikan kecenderungan lingkungan strategis, TNI sebagai komponen utama pertahanan negara berkonsentrasi dan berinovasi dalam berbagai upaya membangun kesiapan guna menghadapi ancaman sebagai dampak negatif dari perkembangan lingkungan strategis. UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara menekankan TNI berperan di bidang Pertahanan. Dalam menjalankan perannya sebagai alat pertahanan, TNI menjalankan peran sebagai penangkal dan penindak terhadap ancaman, serta pemulih pasca dilaksanakannya operasi militer. Dalam menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), TNI bersama rakyat dan seluruh komponen bangsa lainnya, mewujudkannya dengan memanfaatkan semua sumber daya nasional untuk pertahanan. Mewujudkan pembangunan kekuatan, kemampuan dan gelar kekuatan melalui: (1) Pembinaan Kekuatan TNI. Kebijakan yang dikembangkan diarahkan untuk tercapainya kemampuan, kekuatan dan gelar TNI yang mampu menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI serta keselamatan bangsa dalam tataran kekuatan pokok minimum (MEF) meliputi pembinaan dan penggunaan kekuatan TNI. Kebijakan pembinaan TNI, yang meliputi kebijakan pembinaan kekuatan, pembinaan kemampuan dan gelar serta pembangunan kekuatan TNI, diarahkan untuk mencapai kekuatan dan kemampuan pada tataran kekuatan pokok minimum (MEF) dan dilakukan secara bertahap serta berkesinambungan melalui pemeliharaan, modernisasi dan pengadaan Alutsista baru dengan memberdayakan industri pertahanan dalam negeri; melaksanakan penataan organisasi didukung oleh SDM yang memiliki integritas moral, intelektual, kesamaptaan jasmani, dan kesejahteraan, melaksanakan pengembangan sistem dan metoda Tri Matra terpadu serta menggelar kekuatan secara efektif dan efisien. Pembinaan kekuatan pada dasarnya diarahkan untuk mencapai sasaran tertatanya Struktur Organisasi TNI sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi TNI dengan mempertimbangkan right sizing dan terisinya struktur Satuan Operasional TNI di daerah perbatasan, daerah rawan konflik serta pulau-pulau terluar; meningkatnya kesiapan Alutsista dan material khusus TNI yang terpadu antar matra dengan memberdayakan industri pertahanan nasional; terpenuhinya kebutuhan personel yang memenuhi standar kompetensi dan kualifikasi serta terjamin kesejahteraannya; terpenuhinya kualitas dan kuantitas sarana prasarana dukungan; terpenuhinya peranti lunak peraturan perundangan tentang perbantuan, pengerahan dan
penggunaan kekuatan TNI.
Langkah-langkah yang dilakukan antara lain: menata seluruh struktur organisasi TNI disesuaikan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi TNI; melaksanakan validasi Daftar Susunan Personel/Tabel Organisasi Personel dengan mempertimbangkan right sizing; pengisian Satuan Operasional TNI di daerah perbatasan, utamanya perbatasan darat di Kalimantan, Timor Leste dan Papua, daerah rawan konflik serta dua belas pulau-pulau terluar; melaksanakan rematerialisasi Alutsista TNI melalui pemeliharaan secara terencana dengan memberdayakan fasilitas pemeliharaan angkatan yang dapat digunakan secara terpadu dan melaksanakan optimalisasi dukungan logistik TNI; melanjutkan pembentukan Satuan TNI Pasukan Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana (PRCPB) maupun pembentukan Diklat Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian (PMPP); menyempurnakan doktrin Tri Matra Terpadu, Aturan Pelibatan, serta sistem dan manajemen pembinaan; melaksanakan pembinaan personel sesuai siklus pembinaan karier; optimalisasi pelayanan kesehatan matra untuk dapat digunakan secara terpadu; mengupayakan ketersediaan rumah nondinas bagi prajurit TNI bekerja sama dengan Kementerian Perumahan Rakyat melalui program Rusunawa, Rusunami dan KPR-BTN, mendorong realisasi pemberian tunjangan khusus perbatasan dan tunjangan kinerja, serta mengupayakan pemenuhan tunjangan keahlian sesuai indeks yang ditentukan; melengkapi fasilitas latihan dan meningkatkan kualitas 10 komponen pendidikan; melaksanakan fungsi pengawasan melekat, penegakan hukum dan penyempurnaan peraturan serta piranti lunak yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas; melanjutkan penataan administrasi kepemilikan aset-aset TNI yang bergerak maupun tidak bergerak.
(2) Pembinaan kemampuan. Pembinaan ini diarahkan untuk mencapai terwujudnya intelijen TNI yang mampu melakukan pendeteksian dini atas segala kerawanan masalah pertahanan dan keamanan negara; terwujudnya kemampuan pertahanan TNI yang memiliki daya tempur tinggi dan profesional dalam menggunakan Alutsista TNI secara terpadu dalam tataran kekuatan pokok minimum (MEF); terwujudnya kemampuan keamanan TNI yang memiliki mobilitas tinggi di seluruh wilayah NKRI baik darat, laut maupun udara; terlaksananya efektivitas kegiatan pemberdayaan wilayah pertahanan; meningkatnya kemampuan dukungan untuk penyelenggaraan tugas-tugas OMP dan OMSP.
Dalam melaksanakan pembinaan kemampuan, langkah-langkah yang ditempuh antara lain: meningkatkan kemampuan deteksi dini dan koordinasi satuan kewilayahan; meningkatkan kualitas dan kuantitas Latihan Gabungan TNI; meningkatkan kemampuan prajurit TNI untuk melaksanakan tugas-tugas OMSP; melaksanakan kegiatan latihan pratugas bagi prajurit TNI yang akan melaksanakan penugasan baik OMP maupun OMSP; meningkatkan kemampuan manajemen logistik dan perbekalannya sesuai dengan kebutuhan untuk mendukung operasi; meningkatkan kemampuan Komando dan Pengendalian Satuan Operasional; meningkatkan kualitas Satuan PPRC dan PRCPB TNI melalui pendidikan dan latihan serta melengkapi peralatannya. Untuk penggelaran kekuatan, diarahkan guna terwujudnya efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas pokok TNI dengan langkah-langkah memantapkan gelar kekuatan terpusat TNI, mengevaluasi gelar satuan kewilayahan untuk mendukung operasi-operasi didaerah perbatasan dengan negara tetangga dan pulau-pulau terluar dihadapkan pada  perkembangan dinamika ancaman.


Dikutip dari sumber :
http://www.tni.mil.id/view-54704-penggunaan-kekuatan-tni-dengan-mewujudkan-tri-matra-terpadu-dalam-rangka-mengawal-kedaulatan-nkri.html

Sabtu, 04 Oktober 2014

PERJALANANAN INSTITUSI TNI DULU DAN SEKARANG



PERJALANANAN INSTITUSI TNI DULU DAN SEKARANG
Oleh : Mayor Inf. Adrizal

“Sejarah tidak pernah melupakan kita, hanya saja kita yang melupakan sejarah itu sendiri”. Masa lalu atau yang telah terjadi sebelumnya, hanya bisa diketahui lewat penelusuran sejarah. Bagaimanapun sejarah itu penting agar generasi setelahnya tidak kehilangan jejak atau salah dalam melanjutkan langkah dari pendahulu atau pengagas lahirnya TNI hingga kini, dalam sejarah kita bisa melihat lembaran warna dan pasang surutnya TNI.
Semua sudah tahu proses kelahiran TNI, memang tidak lepas dari proses lahirnya bangsa Indonesia yang direbut dengan perjuangan dan mengorbankan banyak jiwaraga dan harta, ribuan nyawa gugur menjadi pahlawan demi tegaknya bangsa ini.
Tepat tanggal 5 Oktober tahun ini,  TNI sudah berumur 65 tahun, suatu rentang umur yang sudah teramat panjang bagi sosok institusi yang kelahirannya seiring sejalan dengan berdiri dan tegaknya bangsa Indonesia hingga kini. TNI pun dari masa ke masa tentu tidak lepas dari proses pasang surut, diawali dari sejarah lahirnya bangsa, mempertahankan kemerdekaan dan  mengatasi berbagai gejolak pemberontakan sampai datangnya masa reformasi 1998  yang ditandai dengan berbagai bentuk perubahan perpolitikan bangsa.
Diawal kelahiran dan terbentuknya TNI memang penuh dengan berbagai kisah-kisah heroik. TNI yang lahir dari proses perjuangan dengan embrio berbasiskan rakyat, dari pendiriannya telah menanamkan tekad untuk mendirikan Negara Kesatuan Repuplik Indonesia (NKRI), yang kemudian dalam perjalanannya TNI  bahu membahu dan selalu manunggal bersama rakyat berjuang demi mempertahankan proklamasi kemerdekaan RI 17 Agustus 1945 yang masih seumur jagung waktu itu. Pekik merdeka hidup atau mati daripada hidup terbelenggu oleh penjajahan menjadi penyemanggat bangsa ini untuk bangkit dan keluar dari kungkungan penjajah yang telah merampas kebebasan rakyat di tanah airnya sendiri.
TNI memulai eksistensinya dari Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dengan memelopori berdirinya wadah-wadah perjuangan.  Salah satunya adalah BKR (Badan Keamanan Rakyat) yang sekaligus merupakan Badan Penolong Keluarga Korban Perang (BPKKP). Proklamasi yang telah dibacakan adalah sesuatu yang mustahil kalau tidak segera ditopang dengan unsur pertahanan dan keamanan yang memadai sebagai bhayangkari negara waktu itu, maka enam hari setelah kemerdekaan, pada 22 Agustus 1945 BKR dibentuk untuk menopang perjuangan bangsa ini.
Apalagi semenjak Proklamasi dicanangkan dalam suasana pendudukan Jepang yang masih berupaya menegakkan kekuasaan dan pemerintahannya, dengan maksud dapat melaksanakan syarat-syarat penyerahan kekuasaan kepada pihak sekutu sebagai pemenang perang. Pada sisi yang lain, pihak Sekutu (Inggris) yang bersiap-siap masuk Indonesia  jelas menjadi perpanjangan tangan Belanda, dimana setelah Jepang setelah perang dunia II dengan perang Asia Timur Rayanya berhasil mengusir Belanda dari Indonesia, tercium aroma tidak sedap Belanda ingin kembali menjajah Indonesia, maka dalam konteks inilah saat itu bangsa Indonesia perlu punya Angkatan Perang.
Sadar dengan kegentingan seperti itu, maka Presiden Sukarno berseru kepada seluruh pejuang bangsa yang tergabung dalam laskar-laskar perjuangan ataupun prajurit bentukan Jepang PETA, Gyugun, Heiho semula disiapkan untuk keperluan Jepang dalam perang Asia Timur Raya, tapi tidak sempat sebab Jepang keburu menyerah kepada Sekutu tanggal 14 Agustus 1945 untuk bergabung dalam BKR. “….. Saya mengharap kepada kamu sekalian, hai prajurit-prajurit  bekas Peta, Heiho, pelaut serta pemuda-pemuda lain untuk sementara waktu masuklah dan bekerjalah dalam Badan Keamanan Rakyat….Percayalah nanti akan datang saatnya kamu dipanggil untuk menjadi prajurit dalam Tentara Kebangsaan Indonesia…..” (Seruan Sukarno, 23 Agustus 1945).
BKR seiring dengan perjalanan waktu, kemudian berproses menjadi Tentara Keamanan Rakyat  (TKR)  pada tanggal 5 Oktober 1945. Tercatat dalam sejarah Jenderal Sudirman sebagai Panglima Besar TKR dan Letnan Jenderal Urip Sumoharjo sebagai Kepala Staf pertama yang dilantik di Yogyakarta.
Dibawah kepemimpinan Panglima Besar Sudirman kemudian dikukuhkan sebagai Bapak TNI, telah berhasil meletakkan sendi-sendi dasar  keprajuritan “…..Satu-satunya hak milik nasional Republik Indonesia yang masih tetap utuh, tidak berobah-obah, meskipun menghadapi segala macam soal dan perobahan, adalah hanya Tentara Nasional Indonesia ……” (Amanat Panglima Besar Jenderal Sudirman).

TNI DALAM KONDISI TERKINI
Menjadikan TNI yang kuat adalah dambaan seluruh rakyat, sebab dengan hanya memiliki militer yang kuat, eksistensi kedaulatan negara Indonesia dapat dijaga dari berbagai bentuk invasi dan infiltrasi kekuatan asing yang ingin memecah belah wilayah Indonesia, termasuk juga dalam memerangi setiap gerakan saparatis yang berujung kepada tuntutan untuk memisahkan diri dari NKRI.
Proses perjalanan TNI memang diawal kelahiran penuh dengan kisah-kisah perjuangan, memasuki  orde baru bersama dengan kekuatan politik lainnya, TNI pernah menjalankan peran sebagai penopang utama bagi sebuah pemerintahan yang sentralistik, tempat yang tidak terlalu sesuai itu membawa TNI ke wilayah jebakan yang nyaman (Militer Indonesia Menatap Masa Depan, Puspen TNI 2003). Sekaligus menuai kritik dan sorotan tajam dari berbagai kalangan masyarakat, dan itu semakin terasa ketika era Reformasi 1998.
Tetapi apa yang dilakukan TNI tentu tidak lepas dari kondisi dan perubahan politik saat itu terutama bagi mereka yang tidak nyaman dengan dengan semakin kuatnya komunis saat itu.  Zaman telah berubah, kini  masyarakat telah bebas berbicara, berpendapat bahkan menghujat terkesan sudah berlebihan dan pada kondisii tersebut TNI jelas merasakan suasana yang tidak mengenakkan tersebut.
Membaca perkembangan situasi dan ketanggapan TNI membaca tanda-tanda zaman, pada tahun 1998 TNI melakukan reformasi internal ditubuhnya sendiri dalam upaya membangun pertumbuhan berdemokrasi di Indonesia. Ditegaskan mulai saat itu TNI sudah tidak lagi mengemban fungsi sosial politik dan TNI fokus kepada tugas pokoknya sebagai alat negara yang berperan sebagai alat pertahanan. Hal ini dikuatkan dengan keluarnya Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Peran Kepolisian RI.
Terkait dengan reposisi TNI dan masih dalam bingkai semangat mereformasi diri, sekarang TNI sudah mempunyai ketentuan perundangan-undangan yang secara khusus mengatur TNI, sehingga dengan adanya aturan ini, tentunya dapat dipandang sebagai kelanjutan reformasi TNI dalam aspek kepastian hukum dalam arti reformasi legal dan institusional sebagai payung hukum yang sah dalam melihat posisi, peran dan tugas tanggung jawab TNI dalam kehidupan bangsa. 
Dalam UU No. 34  tahun 2004 tentang TNI pasal 2 (d) disebutkan  bahwa “Tentara professional ialah tentara yang terlatih, terdidik, dilengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis dan dijamin kesejahteraannya”.
Persoalannya sekarang adalah, sudahkah TNI menyentuh syarat profesionalisme yang disebutkan dalam UU No.34 tahun 2004 tersebut ?. Problemnya  tidak saja terletak pada  perubahan kultur prajurit untuk konsisten menjadi alat pertahanan negara, tetapi konsistensi pemerintah dan rakyat untuk serius membantu dan memperhatikan TNIdalam melakukan reformasi internalnya.   
Rendahnya kemampuan keuangan negara, jelas tidak memungkinkan TNI bisa berbuat maksimal, jangankan untuk memodernisasi peralatan dan persenjataan, untuk pemenuhan kebutuhan serta pemeliharaan masih jauh dari mencukupi, setiap kali ada peristiwa yang memilukan tentang nasib TNI seperti pesawat militer jatuh, pada saat itu pula muncul kesadaran bahwa ada perkara besar menyangkut sistem peralatan yang dimiliki Tentara Nasional Indonesia (TNI). Sayangnya, kesadaran bahwa sistem peralatan militer TNI itu rapuh, tua, bahkan tertinggal jauh dibanding negara lain hanya muncul sejenak saja setelah ada musibah. Kemudian kesadaran itu lenyap tanpa bekas.
Tragedi jatuhnya pesawat Hercules C-130 di Magetan, Jawa Timur, Rabu (20/5) lalu, yang menewaskan lebih dari 100 orang membuktikan bahwa pembangunan kekuatan militer memang terabaikan. Adalah fakta bahwa pusat pembangunan lebih terarah kepada ekonomi dan mengesampingkan pembangunan kekuatan militer. Perhatian kepada pembangunan kekuatan militer itu semakin buruk setelah reformasi. Padahal, kekuatan ekonomi dan kekuatan militer menjadi unsur utama untuk sebuah negara dihargai dan dihormati negara lain. Lewat dua kekuatan itulah sebuah negara memiliki bargaining power. (Liputan6.com 23/5).
Dalam kurun masa lampau, disadari memang TNI mengalami masa-masa yang tidak menguntungkan TNI. Kondisi ini membuat wajah profesionalitas TNI sebagai prajurit tampak suram, dan pada akhirnya menuai berbagai kritik. Kalau memang ada keinginan keras untuk membuat rakyat bangga dengan TNI-nya, maka sisi gelap yang dialami TNI harus dihilangkan  khususnya yang terjadi masa lalu dan dijadikan pelajaran berharga untuk menatap masa depan TNI selanjutnya. Semangat untuk kembali menuntun kepada jati diri TNI yang sesungguhnya  seperti yang disebutkan pada Pasal 2 UU nomor 34 tahun 2004 yakni jati diri TNI adalah pertama, tentara rakyat yaitu tentara yang anggotanya berasal dari Warga Negara Indonesia; kedua, Tentara pejuang yakni tentara yang berjuang menegakkan NKRI dan tidak mengenal menyerah dalam melaksanakan dan menyelesaikan tugas; ketiga, Tentara nasional yaitu tentara kebangsaan Indonesia yang bertugas demi kepentingan negara diatas kepentingan daerah, suku, ras dan agama; keempat, tentara professional yaitu tentara yang terlatih dan terdidik secara baik tidak berpolitik praktis dan dijamin kesejahteraannya, hendaknya menjadi titik pangkal pemahaman kita bersama dalam membawa TNI ke arah yang lebih tepat dalam memberikan kontribusinya buat NKRI.
Hanya dengan menunjukkan seperti itulah nantinya rakyat yang akan menilai TNI memenuhi harapan atau tidak, kalau menurut pandangan rakyat sudah baik, tentu dengan sendirinya kepercayaan, empati dan simpati akan deras mengalir kepada TNI. Kemudian rakyat dalam satu sisi bisa memberikan pandangan yang objektif  terhadap TNI, jangan sampai TNI hanya diposisikan sebagai sumber yang selalu dipersalahkan. Apa yang dilakukan TNI tentu tidak terlepas dari keputusan dan sikap politik negara, termasuk keputusan boleh dan tidaknya mengunakan  hak pilih TNI dalam pemilu pada tahun 2014. Kalau terjadi sesuatu yang salah tentu harus secara adil dan bijak melihatnya. Sekaligus dalam tulisan ini kita mengajak kepada seluruh pihak, jangan benturkan dan renggut kebanggaan TNI dalam hati rakyat, kalau itu terjadi sama artinya TNI kehilangan nafas untuk hidup, semoga rakyat tetap selalu dan bangga dengan TNInya. Faktor ini ini tentu menjadi dilema yang tak mudah pemecahannya, artinya usaha-usaha untuk mengembalikan jatidiri TNI bukan suatu hal yang gampang terlebih disaat situasi politik dan kesadaran berbangsa  yang belum sepenuhnya membaik.
Namun demikian, seberapa hebat tantangan yang dihadapi TNI, kita tentu tetap  berpandangan jauh ke depan (visioner) dan tidak larut dengan keterbatasan dan situasi yang bisa saja membuat TNI terjebak lagi. Kita tidak boleh kehilangan tongkat untuk kedua kalinya, memberikan yang terbaik dalam pengabdian sebagai prajurit tentu menjadi pendirian yang tak pernah pudar bagi prajurit TNI sejati kapan dan dimana pun dia berada.
(Kapenrem 033/WP).

Dikutip dari Sumber :
(diakses pada 7 April 2012, pukul 17.00 WIB).

TNI MANUNGGAL MEMBANGUN DESA (TMMD)

 
TMMD
1.         Latar Belakang TNI Manunggal Membangun Desa
Peranan TNI dalam Perjuangan Bangsa Indonesia
Sejarah perjuangan bangsa Indonesia menunjukkan betapa kokohnya persatuan TNI dengan rakyat dalam kesatuan yang manunggal. TNI adalah tentara pejuang yang lahir dari kandungan rakyat terjajah, yang bangkit melancarkan revolusi untuk menumbangkan penjajahan, karena sadar bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Oleh karena itulah TNI akan terus berjuang untuk kepentingan rakyat yang mendambakan keadilan dan kemakmuran.
Kesetiaan TNI kepada rakyat telah dibuktikan dengan kesungguhan dan keberhasilan TNI dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan, khususnya penumpasan terhadap kaum separatis dan pemberontak yang berusaha mengubah falsafah dan Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.

TNI dan Pembangunan Nasional.
TNI merupakan bagian dari rakyat Indonesia ikut bertanggungjawab dalam pencapaian keberhasilan Pembangunan Nasional guna mewujudkan Tujuan Nasional. Sementara itu, pembangunan yang dilakukan oleh bangsa Indonesia belum semuanya mampu dilakukan oleh berbagai departemen pemerintah dikarenakan keterbatasan anggaran maupun faktor geografis khususnya di wilayah terpencil (terisolasi), sehingga menuntut keikutsertaan dan kiprah TNI, yakni dengan ikut aktif dalam Pembangunan Nasional, dengan menitikberatkan pada pembangunan di daerah-daerah pedesaan yang terpencil (terisolasi) di seluruh Indonesia.
Desa sebagai Basis Pembangunan Nasional.
Dalam Pembangunan Nasional, orientasinya diarahkan kepada kepentingan rakyat banyak, dan pada umumnya rakyat Indonesia lebih banyak bermukim di daerah pedesaan. Oleh karena itu, pembangunan pedesaan sebagai bagian integral dari Pembangunan Nasional mempunyai arti yang strategis. Dengan pembangunan ini akan meningkatkan taraf hidup dan kualitas masyarakat desa sebagai sumber kekuatan dalam melaksanakan Sistem Pertahanan Rakyat Semesta. Keberhasilan pembangunan desa berarti meningkatkan pemerataan tingkat kesejahteraan yang hasil-hasilnya akan menuju kepada terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Desa secara keseluruhan merupakan basis Ketahanan Nasional bagi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ukuran keberhasilan pembangunan adalah makmurnya rakyat pedesaan dengan tidak mengenyampingkan apa yang telah dicapai oleh masyarakat perkotaan. Namun masalah pembangunan pedesaan ini bukanlah suatu hal yang mudah, karena jumlah desa di Indonesia lebih dari 67.448 desa itu berbeda-beda adat istiadatnya dan berbeda pula kondisi daerahnya, serta masing-masing desa memiliki masalah yang tersendiri pula.
Di luar pulau Jawa, Madura dan Bali, masih banyak pedesaan yang tersebar di tempat-tempat terpencil, terisolir dengan penduduk yang sedikit dalam wilayah yang cukup luas, sehingga sulit untuk dijangkau oleh alat transportasi. Keadaan demikian mengakibatkan desa-desa tersebut belum tersentuh oleh pembangunan, sedangkan dipihak lain tuntutan pemerataan pembangunan semakin gencar. Mengingat kondisi desa yang masih sangat mengharapkan bantuan untuk membangun dan meningkatkan kesadaran masyarakat, TNI merasa terpanggil untuk turun ke desa, bersama-sama rakyat melaksanakan pembangunan desa melalui kegiatan TNI ABRI Masuk Desa (AMD) dan sekarang berubah nama menjadi TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD).

2.         Dasar
Sebagai dasar pelaksanaan kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa adalah sebagai berikut :
a.       Surat Keputusan Menhankam/Pangab Nomor : Skep / 569 / V / 1980 tanggal 31 Mei 1980 tentang Pola Dasar Konkritisasi Kemanunggalan ABRI-Rakyat dan Pola Operasional TNI ABRI Masuk Desa.
b.      Surat Telegram Menhankam/Pangab Nomor : T / 648 / 1980 tanggal 26 Juli 1980 tentang Penunjukan Pejabat Penanggung Jawab Operasional TNI ABRI Masuk Desa.
c.       Surat Keputusan Menhankam/Pangab Nomor : Skep / 899 / IX / 1980 tanggal 5 September 1980 tentang Organisasi dan Tugas Penanggung Jawab Operasional TNI ABRI Masuk Desa.
d.      Instruksi Mendagri Nomor 9 tahun 1985 tanggal 12 Maret 1985 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Program TNI ABRI Masuk Desa.
e.       Surat Keputusan Penanggung Jawab Operasional TMMD Nomor : Skep / 01 / V / 2002 tanggal 14 Mei 2002 tentang Pengangkatan Tim Asistensi dari Departemen dan Lembaga Pemerintah Non Departemen dalam Staf PJO TNI Manunggal Membangun Desa

3.         Pelaksanaan Program TNI Manunggal Membangun Desa
Sejak lahirnya program yang dimulai tahun 1980, telah digelar diseluruh daerah di Indonesia dengan sasaran desa tertinggal yang dalam perjalanannya ditumbuh kembangkan dalam berbagai bentuk program Manunggal lain sesuai kebutuhan dan kekhususannya. Hingga saat ini telah digelar beberapa TNI Manunggal antara lain :
Seiring dengan reorganisasi ABRI, maka Program TNI ABRI Masuk Desa (AMD) yang saat ini melibatkan kerjasama 31 lembaga Departemen / Non Departemen, dirubah sebutannya menjadi TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD).

TNI MANUNGGAL SOSIAL SEJAHTERA ( TMSS )
Sebagai wujud kepedulian sosial dari TNI kepada rakyat, TNI melaksanakan TNI Manunggal Sosial Sejahtera. Sasaran diprioritaskan pada daerah/lokasi yang belum terjangkau oleh Bhakti TNI lainnya atau pada daerah/lokasi yang terkena musibah bencana alam. Setiap tahun diprogramkan di tiga Kodam dengan dukungan dana dari TNI, dengan kegiatan :
Ø  Rehabilitasi akibat bencana alam.
Ø  Rehabilitasi rumah/lingkungan hidup rakyat yang kumuh/miskin.

TNI MANUNGGAL REBOISASI (TMR)
Bahaya bencana alam banjir dan tanah longsor sering diakibatkan karena banyaknya hutan yang gundul, untuk itu TNI turut berpatisipasi aktif bekerjasama dengan pemerintah daerah untuk membantu pelaksanaan program Reboisasi, melalui penghijauan kembali lahan atau hutan yang gundul.
TNI Manunggal Reboisasi (TMR)
a.       Bersadarkan Petunjuk Presiden kepada Pangab dan Kasad dalam rangka menunjang Reboisasi dan Transmigrasi, Radiogram Pangab Nomor : T/190/1983 tanggal 9 Agustus 1983 tentang rencana Bhakti ABRI dalam rangka membantu penyelenggaraan Reboisasi dan Juklak Pangab nomor : Juklak/07/P/VIII/1983 tanggal 23 Agustus 1983 tentang Bhakti ABRI dalam rangka Reboisasi.
b.      Pelaksanaan kegiatan :
1)      Tahun 1983/1994 membantu penghijauan dan Reboisasi di 6 Kodam, 7 Propinsi (Aceh, Sumsel, Lampung, Kalsel, Sulteng, Sulsel dan NTB), berada di 11 Kabupaten dengan luas lahan 6.645 Ha, jenis bibit yang ditanam Pinus Mercuri, Eucalyptus, Sonokeling, Lamtorogung, Kaliandra dan mahoni.
2)      Tahun 1994/1995 membantu penghijauan dan reboisasi di 4 Kodam, 8 Propinsi (Aceh, Sumsel, Lampung, Kalsel, Sulut, Sulteng, Sulsel dan NTB), berada di 8 Kabupaten, dengan luas lahan 5.750 Ha, jenis bibit yang ditanam Pinus Mercuri, Eucalyptus,Sonokeling, Lamtorogung, Kaliandra dan mahoni.
3)      Tahun 1984-1987 rehabilitasi Kawasaan Hutan Lindung Bukit Suharto Prop. Kaltim dengan luas areal 5.000 Ha.
4)      Tahun 1998 membantu penanaman kembali jalur batas Taman Nasional Gunung Leuser dengan luas areal 400 Ha ditanami pohon Komersial (Damar Laut, Meranti, Merbau, Cengkal/dan Kerung) se-banyak 410.000 batang dan penanaman pohon non kemersial (Cempedak, Rambutan, Mangga, Lang-sat/Rambe dan Durian) sebanyak 200.000 batang.

TNI MANUNGGAL HUTAN CADANGAN PANGAN ( TMHCP ).
TNI turut berpartisipasi aktif bersama pemerintah daerah membangun hutan cadangan pangan dengan maksud :
1)      Membangun hutan cadangan pangan dengan menanam berbagai jenis tanaman pangan sebagai perkayaan hutan yang disesuaikan dengan kondisi setempat dan dapat digunakan sebagai makanan substitusi oleh masyarakat setempat.
2)      Menumbuhkan kesadaran masyarakat berpartisipasi aktif untuk memelihara dan meningkatkan hasil pembangunan hutan cadangan pangan.

Dasar dan kegiatan yang telah dilaksanakan adalah .
1)      Dasar Keputusan Bersama Menpangan, Menhut dan Pangab nomor : Kep-10/M/09/ 1995, Nomor : 509/KPTS-II/1995 dan Nomor : NKB/5/IX/195 tanggal 25 September 1995 tentang pengembangan Hutan Cadangan Pangan melalui Operasi Bhakti ABRI.
2)      Pelaksanaan kegiatan membantu Program Kantor Menpangan Pembuatan Lumbung Desa sebanyak 20 buah terletak di 20 desa, 20 Kec. dan 20 Kab.

TNI MANUNGGAL SEMBAKO ( TMS )
Krisis moneter pada tahun 1997 telah menyengsarakan sebagian besar rakyat Indonesia, karena naiknya berbagai kebutuhan pokok, selain itu banyak harga kebutuhan pokok yang dinaikkan oleh beberapa penjual dengan alasan kelangkaan barang. Untuk itu melalui TNI Manunggal Sembako, TNI membantu masyarakat mendapatkan kebutuhan pokok dengan harga yang murah/wajar.
Kegiatan yang dilaksanakan :
Pada tahun 1998 sd 2003 memberikan paket sembako kepada masyarakat tidak mampu sebanyak 150.000 paket. 

TNI MANUNGGAL PERTANIAN ( TMP ).
Dalam menghadapi krisis moneter diakhir tahun 1997 yang secara logis berdampak luas bagi perekonomian kita, sehingga TNI terpanggil untuk turut mengambil langkah antisipatif guna membantu menanggulangi kekurangan bahan pangan dan masalah PHK / pengangguran melalui program TMP dengan melaksanakan pengolahan / pemberdayaan lahan tidur.
Dasar dan kegiatan yang dilaksanakan :
1)      Petunjuk Pelaksanaan Pangab kepada Kasad tang-gal 12 Mare 1998 tentang Operasi Bhakti ABRI untuk memanfaatkan lahan non produktif untuk menaggulangi kekurangan pangan.
2)      Pelaksanaan kegiatan mencapai luas : 6.484.391 Ha dan penggunaan BIO M (tahun 2000-2002) : 1.705 Ha.

TNI MANUNGGAL AKSARA ( TMA )
Sadar bahwa kebodohan adalah akar masalah dari keterbelakangan yang bermuara pada kemiskinan, kesengsaraan dan penderitaan rakyat, maka TNI bertekad untuk memeranginya. Salah satu upaya yang ditempuh TNI adalah bekerjasama dengan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Departemen Dalam Negeri dan Departemen Agama melaksanakan pemberantasan buta aksara melalui program TNI Manunggal Aksara bagi warga masyarakat usia 11- 44 tahun, yang pada tahun 1995 berjumlah lebih kurang 5,7 juta orang.
Dasar dan kegiatan yang dilaksanakan :
1)      Dasar Surat Telegram Pangab nomor : ST/181/1995 tanggal 30 Mei 1995 tentang penunjukan Kasad selaku PJO TNI AMD diberikan wewenang menyelenggarakan Operasi Bhakti Manunggal Aksara dan Kebutusan Bersama Mendikbud, Mendagri, Menag dan Pangab nomor : 0319/V/1994, Nomor : 137 A, Nomor : 516, Nomor : Kep/14/XII/1994 tanggal 5 Desember 1994 tentang gerakan Nasional Bhakti ABRI Manunggal Aksara.
2)      Pelaksanaan kegiatan dari tahun 1995 s.d 1999 membantu Departemen Pendidikan Nasional memberantas buta aksara diwilayah NKRI dengan target Sasaran Wajib Belajar 4.000 orang, basil yang dicapai 3,787.928 orang (98,8 %).
TNI MANUNGGAL TRANSMIGRASI ( TMT )
TNI membantu program pemerintah dalam hal penyebaran penduduk dengan bekerjasama dengan Departemen Transmigrasi. Pada pelaksanaannya TNI menempatkan anggota di lokasi transmigrasi selama 6 bulan untuk membantu mengatasi masalah-masalah kesehatan dan Keluarga Berencana.

TNI Manunggal Transmigrasi (TMT).
1)      Dasar Radiogram Pangab nomor : TR/801 / 1985 tanggal 1 Oktober 1985 tentang pelimpahan wewenang Penanggung Jawab Pelaksanaan Manunggal Transmi-grasi kepada Kasad dan Keputusan Bersama Menteri Transmigrasi RI dan Pangab nomor : SKB.77/Men/1985/ Kep/16/X/1985 tanggal 28 Oktober 1985 tentang Bhakti ABRI dalam rangka menunjang program Transmigrasi.
2)      Pelaksanaan kegiatan tahun 1980 s.d 2003 meliputi penyiapan lahan seluas 500 Ha, membuat bangunan pemukiman berupa Rumah Transmigran 500 KK dengan dilengkapi fasilitas umum, Kantor unit, Balai Pengobatan, gudang unit, jalan poros, jalan kampung, jalan penghubung, rumah petugas dan sarana air bersih.

TNI MANUNGGAL KB-KESEHATAN ( TMKK ).
Partisipasi aktif TNI sebagai wujud dari kepeduliannya dalam menyukseskan program pemerintah dibidang Keluarga Berencana dan Kesehatan telah diwujudkan melalui program TMKK. Program TMKK ini semakin meningkat dengan adanya kesepakatan bersama antara Panglima TNI dengan Menteri Kesehatan dan Menteri Kependudukan / Kepala BKKBN pada tahun 1988. Dari kegiatan yang semula hanya terbatas pada pelayanan KB dan Kesehatan telah meluas dengan kegiatan lain seperti pemberian bantuan susu dan makanan bergizi, bea siswa dan lainnya.
Dasar, sasaran dan kegiatan yang dilaksanakan :
1. Dasar :
a.       Surat Kaster TNI nomor : B/1216-05/20/12/Ster tanggal 22 Juni 1999 tentang persetujuan penggunaan istilah TNI Manunggal KB Kesehatan ke Menteri Kesehatan Republik Indonesia.
b.      Surat Perintah Menhankam/Panglima TNI nomor : Sprin/1307/P/V1I/1999 tanggal 5 Juli 1999 tentang tugas dan jabatan Penanggung Jawab Operasional TMKK yang semula Kasum TNI dialihkan ke Kaster TNI
c.       Keputusan Bersama Menhankam/Panglima TNI dengan Menteri Kesehatan RI nomor : NKB/01/P/IX /1999 dan nomor : 1122/Menkes/SKB/IX/1999, tanggal 27 September 1999, tentang Kerjasama Pembinaan Kesehatan dalam rangka Pertahanan Negara dan Surat Meneg Pemberdayaan Perempuan/Ka BKKBN nomor : 818/ PD.300 /E4/2001, tanggal 4 Mei 2001 tentang pelaksanaan kegiatan TMKK tahun 2001.
d.      Petunjuk Pelaksanaan Panglima TNI nomor : Juklak/01/V1I/2001 tanggal 18 Juli 2001 tentang susunan organisasi.
2. Sasaran adalah terselenggaranya intensitas kegiatan KB dan kesehatan secara terpadu dengan memanfaatkan hasil pendataan untuk memberikan pelayanan secara optimal kepada masyarakat terutama keluarga prasejahtera dan keluarga sejahtera I,
3. Kegiatan :
Ø  PUP (Pendewasaan Usia Perkawinan).
Ø  Pengaturan Kelahira/Pelayanan Kesehatan Reproduksi.
Ø  Pembinaan Ketahanan Keluarga.
Ø  Peningkatan Kesehatan Keluarga,
Ø  Peningkatan peran serta dan pemantapan IMP.
Ø  Peningkatan Partisipasi Pria.
Ø  Program KIA.
Ø  Imunisasi.
Ø  Program Perbaikan Gizi Masyarakat.
Ø  Pemberdayaan masyarakat.
Ø  Pemberantasan sarang nyamuk demam berdarah (Dengue).
Ø  Upaya kesehatan jiwa masyarakat.
Ø  Revitalisasi Posyandu.
Ø  Penyuluhan dan bimbingan.
Ø  Pemanfaatan lahan pekarangan.
Ø  Gerakan sayang ibu.
Ø  Pos Informasi Narkoba dan HIV/AIDS.