Minggu, 05 Oktober 2014

Penggunaan Kekuatan TNI dengan Mewujudkan Tri Matra Terpadu Dalam Rangka Mengawal Kedaulatan NKRI

Penggunaan Kekuatan TNI dengan Mewujudkan
Tri Matra Terpadu Dalam Rangka Mengawal Kedaulatan NKRI


TNI sebagai komponen utama pertahanan negara berkonsentrasi dan berinovasi dalam berbagai upaya membangun kesiapan guna menghadapi ancaman sebagai dampak negatif dari perkembangan lingkungan strategis. Dalam menjalankan perannya sebagai alat pertahanan sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, maka TNI menjalankan peran sebagai penangkal dan penindak terhadap ancaman, serta pemulih pasca dilaksanakannya operasi militer. Dalam menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tersebut, TNI bersama rakyat dan seluruh komponen bangsa lainnya, mewujudkannya dengan memanfaatkan semua sumber daya nasional untuk pertahanan

Tujuan penyelenggaraan pertahanan negara pada hakekatnya adalah untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman. Kebijakan Nasional di Bidang Pertahanan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang RPJMN 2010-2014, menyatakan bahwa sasaran pembangunan bidang pertahanan dan keamanan diarahkan untuk terwujudnya “peningkatan kemampuan pertahanan negara dan kondisi keamanan dalam negeri yang kondusif, sehingga aktivitas masyarakat dan dunia usaha dapat berlangsung secara aman dan nyaman”. Untuk mencapai sasaran tersebut, maka strategi yang diterapkan adalah pencapaian Kekuatan Pokok Minimum (Minimum Essential Force/MEF), pemberdayaan industri pertahanan nasional, pencegahan gangguan keamanan dan pelanggaran hukum di laut, peningkatan rasa aman dan ketertiban masyarakat, modernisasi deteksi dini keamanan nasional serta peningkatan kualitas kebijakan keamanan nasional.

Latar Belakang: (1) Postur TNI. Sesuai Tugas, Peran dan Fungsi TNI sebagaimana diamanatkan Undang-Undang RI Nomor 34 Tahun 2004, TNI telah merumuskan program pembangunan kekuatan, kemampuan maupun gelar kekuatannya disesuaikan dengan hakekat ancaman yang mungkin timbul, baik dari dalam maupun dari luar negeri, termasuk luasnya wilayah NKRI; (2) Peran TNI. Berdasarkan Pasal 30 UUD RI Tahun 1945, TNI berperan sebagai alat negara untuk mempertahankan, melindungi dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. Dalam melaksanakan tugasnya selalu berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara, yaitu kebijakan dan keputusan politik yang dilakukan oleh Pemerintah bersama DPR RI dan dirumuskan melalui mekanisme hubungan kerja antara Pemerintah dan DPR RI, sesuai peraturan perundang-undangan;
(3) Tugas Pokok TNI. Tugas Pokok TNI merupakan penjabaran Tugas Negara (State Mission) yang menjadi Tugas Pemerintah RI sesuai dengan Alinea IV Pembukaan UUD RI NRI 1945 yaitu: “TNI menegakkan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD RI 1945, menjaga dan mempertahankan keutuhan wilayah Republik Indonesia, melindungi keselamatan segenap bangsa Indonesia dan ikut serta dalam usaha pemeliharaan ketertiban/perdamaian dunia”. Kemudian rumusan Tugas Pokok TNI ini masih perlu dijabarkan melalui proses analisa tugas pokok (Mission Analysis) untuk menemukan Tugas Pokok TNI yang dinyatakan kembali (Restated Mission). Analisa Tugas Pokok adalah proses menemukan Tugas Khusus (Specified Task), Tugas Terkandung (Implied Task) dan Tugas yang diutamakan (Essential Task). 
(4) Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 3 Tahun 2009 tentang Kebijakan Umum Penggunaan Kekuatan TNI sebagai penjabaran dari UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara disebutkan untuk menghadapi ancaman militer dilaksanakan dengan OMP dan penggunaan kekuatan bersifat gabungan TNI (Tri Matra Terpadu), serta didukung oleh komponen pertahanan lainnya melalui otoritas mobilisasi sesuai situasi dan ditetapkan oleh Undang-Undang. Penggunaan kekuatan OMSP dilaksanakan bersama-sama dengan instansi fungsional dalam suatu keterpaduan usaha yang sinergis. OMSP dilaksanakan dengan mendahulukan tindakan preventif daripada tindakan represif yang disesuaikan dengan eskalasi dan bentuk ancaman; (5) Cakupan Operasional TNI. Pelaksanaan tugas TNI sebagai alat pertahanan negara dilaksanakan dengan pola Operasi Militer Perang dan Operasi Militer Selain Perang, yang terjadi pada masa damai, saat konflik dan pada saat perang. Dihadapkan dengan berbagai hakikat konflik dan kompleksitas ancaman yang mungkin timbul di wilayah nasional, dapat menempatkan TNI dalam waktu yang bersamaan melaksanakan operasi gabungan dengan pola OMSP dan OMP pada semua cakupan operasi militer dalam satu atau dua mandala perang secara bersamaan.
(6) Fungsi TNI. Berdasarkan Peran dan Tugas Pokok TNI tersebut, maka fungsi TNI dikelompokkan menurut pendekatan fungsi utama, fungsi organik, fungsi teknis dan fungsi khusus yang terdiri dari: Fungsi Utama TNI, Fungsi Organik TNI, Fungsi Teknis TNI, dan Fungsi Khusus TNI. Fungsi Utama TNI, merupakan kegiatan/pekerjaan utama organisasi TNI dalam melaksanakan peran dan tugasnya sebagai kekuatan militer dalam rangka Pertahanan Negara, dengan fungsi utama sebagai penangkal, penindak dan pemulih. Fungsi Organik TNI, merupakan fungsi dalam bidang teknis militer yang diperlukan oleh TNI sebagai suatu organisasi militer. Fungsi Organik militer diperlukan dalam rangka mendukung pelaksanaan Tugas Pokok dan Peran TNI sebagai organisasi
militer dalam rangka pembinaan dan penggunaan kekuatan TNI. Fungsi Organik TNI terdiri dari fungsi Intelijen, Operasi, Personel, Logistik, Perencanaan, Teritorial, Komunikasi dan Elektronika, Pendidikan, Pelatihan, Pengawasan dan Pemeriksaan. Fungsi Teknis TNI, merupakan fungsi teknis di lingkungan militer yang memerlukan keahlian militer tertentu yang keberadaan dan penyelenggaraannya merupakan tanggung jawab Angkatan (Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara), dalam rangka pembinaan kekuatan TNI. Dalam rangka penggunaan kekuatan TNI, maka fungsi-fungsi teknis tersebut dapat dioperasionalkan untuk mendukung pelaksanaan OMP dan OMSP. Fungsi Khusus TNI, merupakan fungsi-fungsi yang memerlukan keahlian militer yang bersifat khusus seperti Kesehatan, Pembinaan Mental, Penerangan, Pengkajian Strategi, Sejarah, Sistem Informasi dan Pengolahan Data.
Kebijakan Penggunaan Kekuatan TNI. Penggunaan kekuatan TNI diarahkan untuk mampu mengatasi tantangan dan ancaman pertahanan negara baik isu global, regional maupun nasional utamanya yang marak belakangan ini yaitu isu kejahatan lintas negara, isu keamanan yang erat kaitannya dengan terorisme internasional, isu keamanan laut dan udara, isu keamanan perbatasan serta isu-isu keamanan yang berdimensi nirmiliter. Dalam menghadapi ancaman penggunaan kekuatan bersifat gabungan TNI (Tri Matra Terpadu) serta didukung oleh komponen pertahanan lainnya. Sedangkan kebijakan yang terus dikembangkan adalah : (1) melaksanakan operasi intelijen untuk memantau situasi wilayah terutama di daerah rawan konflik, pasca konflik, daerah perbatasan, pulau-pulau terluar guna mencegah munculnya embrio separatisme, terorisme dan kejahatan transnasional; (2) melaksanakan operasi pengamanan di seluruh wilayah NKRI terutama di wilayah perbatasan, daerah rawan konflik dan pulau-pulau terluar berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; (3) melaksanakan patroli laut dan udara serta patroli terkoordinasi yang diprioritaskan di perairan Selat Malaka, Kepulauan Riau, Sulawesi dan di sepanjang ALKI; (4) meningkatkan pemberdayaan wilayah pertahanan secara terpadu guna mewujudkan kondisi yang mendukung terselenggaranya Sishanta terutama di daerah rawan konflik, pasca konflik dan rawan bencana; (5) melaksanakan misi perdamaian dunia di bawah bendera PBB dan organisasi internasional yang diakui oleh pemerintah.
Peran TNI dalam rangka mengawal kedaulatan NKRI. Memperhatikan kecenderungan lingkungan strategis, TNI sebagai komponen utama pertahanan negara berkonsentrasi dan berinovasi dalam berbagai upaya membangun kesiapan guna menghadapi ancaman sebagai dampak negatif dari perkembangan lingkungan strategis. UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara menekankan TNI berperan di bidang Pertahanan. Dalam menjalankan perannya sebagai alat pertahanan, TNI menjalankan peran sebagai penangkal dan penindak terhadap ancaman, serta pemulih pasca dilaksanakannya operasi militer. Dalam menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), TNI bersama rakyat dan seluruh komponen bangsa lainnya, mewujudkannya dengan memanfaatkan semua sumber daya nasional untuk pertahanan. Mewujudkan pembangunan kekuatan, kemampuan dan gelar kekuatan melalui: (1) Pembinaan Kekuatan TNI. Kebijakan yang dikembangkan diarahkan untuk tercapainya kemampuan, kekuatan dan gelar TNI yang mampu menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI serta keselamatan bangsa dalam tataran kekuatan pokok minimum (MEF) meliputi pembinaan dan penggunaan kekuatan TNI. Kebijakan pembinaan TNI, yang meliputi kebijakan pembinaan kekuatan, pembinaan kemampuan dan gelar serta pembangunan kekuatan TNI, diarahkan untuk mencapai kekuatan dan kemampuan pada tataran kekuatan pokok minimum (MEF) dan dilakukan secara bertahap serta berkesinambungan melalui pemeliharaan, modernisasi dan pengadaan Alutsista baru dengan memberdayakan industri pertahanan dalam negeri; melaksanakan penataan organisasi didukung oleh SDM yang memiliki integritas moral, intelektual, kesamaptaan jasmani, dan kesejahteraan, melaksanakan pengembangan sistem dan metoda Tri Matra terpadu serta menggelar kekuatan secara efektif dan efisien. Pembinaan kekuatan pada dasarnya diarahkan untuk mencapai sasaran tertatanya Struktur Organisasi TNI sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi TNI dengan mempertimbangkan right sizing dan terisinya struktur Satuan Operasional TNI di daerah perbatasan, daerah rawan konflik serta pulau-pulau terluar; meningkatnya kesiapan Alutsista dan material khusus TNI yang terpadu antar matra dengan memberdayakan industri pertahanan nasional; terpenuhinya kebutuhan personel yang memenuhi standar kompetensi dan kualifikasi serta terjamin kesejahteraannya; terpenuhinya kualitas dan kuantitas sarana prasarana dukungan; terpenuhinya peranti lunak peraturan perundangan tentang perbantuan, pengerahan dan
penggunaan kekuatan TNI.
Langkah-langkah yang dilakukan antara lain: menata seluruh struktur organisasi TNI disesuaikan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi TNI; melaksanakan validasi Daftar Susunan Personel/Tabel Organisasi Personel dengan mempertimbangkan right sizing; pengisian Satuan Operasional TNI di daerah perbatasan, utamanya perbatasan darat di Kalimantan, Timor Leste dan Papua, daerah rawan konflik serta dua belas pulau-pulau terluar; melaksanakan rematerialisasi Alutsista TNI melalui pemeliharaan secara terencana dengan memberdayakan fasilitas pemeliharaan angkatan yang dapat digunakan secara terpadu dan melaksanakan optimalisasi dukungan logistik TNI; melanjutkan pembentukan Satuan TNI Pasukan Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana (PRCPB) maupun pembentukan Diklat Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian (PMPP); menyempurnakan doktrin Tri Matra Terpadu, Aturan Pelibatan, serta sistem dan manajemen pembinaan; melaksanakan pembinaan personel sesuai siklus pembinaan karier; optimalisasi pelayanan kesehatan matra untuk dapat digunakan secara terpadu; mengupayakan ketersediaan rumah nondinas bagi prajurit TNI bekerja sama dengan Kementerian Perumahan Rakyat melalui program Rusunawa, Rusunami dan KPR-BTN, mendorong realisasi pemberian tunjangan khusus perbatasan dan tunjangan kinerja, serta mengupayakan pemenuhan tunjangan keahlian sesuai indeks yang ditentukan; melengkapi fasilitas latihan dan meningkatkan kualitas 10 komponen pendidikan; melaksanakan fungsi pengawasan melekat, penegakan hukum dan penyempurnaan peraturan serta piranti lunak yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas; melanjutkan penataan administrasi kepemilikan aset-aset TNI yang bergerak maupun tidak bergerak.
(2) Pembinaan kemampuan. Pembinaan ini diarahkan untuk mencapai terwujudnya intelijen TNI yang mampu melakukan pendeteksian dini atas segala kerawanan masalah pertahanan dan keamanan negara; terwujudnya kemampuan pertahanan TNI yang memiliki daya tempur tinggi dan profesional dalam menggunakan Alutsista TNI secara terpadu dalam tataran kekuatan pokok minimum (MEF); terwujudnya kemampuan keamanan TNI yang memiliki mobilitas tinggi di seluruh wilayah NKRI baik darat, laut maupun udara; terlaksananya efektivitas kegiatan pemberdayaan wilayah pertahanan; meningkatnya kemampuan dukungan untuk penyelenggaraan tugas-tugas OMP dan OMSP.
Dalam melaksanakan pembinaan kemampuan, langkah-langkah yang ditempuh antara lain: meningkatkan kemampuan deteksi dini dan koordinasi satuan kewilayahan; meningkatkan kualitas dan kuantitas Latihan Gabungan TNI; meningkatkan kemampuan prajurit TNI untuk melaksanakan tugas-tugas OMSP; melaksanakan kegiatan latihan pratugas bagi prajurit TNI yang akan melaksanakan penugasan baik OMP maupun OMSP; meningkatkan kemampuan manajemen logistik dan perbekalannya sesuai dengan kebutuhan untuk mendukung operasi; meningkatkan kemampuan Komando dan Pengendalian Satuan Operasional; meningkatkan kualitas Satuan PPRC dan PRCPB TNI melalui pendidikan dan latihan serta melengkapi peralatannya. Untuk penggelaran kekuatan, diarahkan guna terwujudnya efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas pokok TNI dengan langkah-langkah memantapkan gelar kekuatan terpusat TNI, mengevaluasi gelar satuan kewilayahan untuk mendukung operasi-operasi didaerah perbatasan dengan negara tetangga dan pulau-pulau terluar dihadapkan pada  perkembangan dinamika ancaman.


Dikutip dari sumber :
http://www.tni.mil.id/view-54704-penggunaan-kekuatan-tni-dengan-mewujudkan-tri-matra-terpadu-dalam-rangka-mengawal-kedaulatan-nkri.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar