PERJALANANAN INSTITUSI TNI DULU DAN
SEKARANG
Oleh : Mayor Inf. Adrizal
“Sejarah tidak pernah melupakan
kita, hanya saja kita yang melupakan sejarah itu sendiri”. Masa lalu atau yang telah terjadi sebelumnya,
hanya bisa diketahui lewat penelusuran sejarah. Bagaimanapun sejarah itu
penting agar generasi setelahnya tidak kehilangan jejak atau salah dalam
melanjutkan langkah dari pendahulu atau pengagas lahirnya TNI hingga kini,
dalam sejarah kita bisa melihat lembaran warna dan pasang surutnya TNI.
Semua
sudah tahu proses kelahiran TNI, memang tidak lepas dari proses lahirnya bangsa
Indonesia yang direbut dengan perjuangan dan mengorbankan banyak jiwaraga dan
harta, ribuan nyawa gugur menjadi pahlawan demi tegaknya bangsa ini.
Tepat
tanggal 5 Oktober tahun ini, TNI sudah
berumur 65 tahun, suatu rentang umur yang sudah teramat panjang bagi sosok
institusi yang kelahirannya seiring sejalan dengan berdiri dan tegaknya bangsa
Indonesia hingga kini. TNI pun dari masa ke masa tentu tidak lepas dari proses
pasang surut, diawali dari sejarah lahirnya bangsa, mempertahankan kemerdekaan
dan mengatasi berbagai gejolak
pemberontakan sampai datangnya masa reformasi 1998 yang ditandai dengan berbagai bentuk
perubahan perpolitikan bangsa.
Diawal
kelahiran dan terbentuknya TNI memang penuh dengan berbagai kisah-kisah heroik.
TNI yang lahir dari proses perjuangan dengan embrio berbasiskan rakyat, dari
pendiriannya telah menanamkan tekad untuk mendirikan Negara Kesatuan Repuplik
Indonesia (NKRI), yang kemudian dalam perjalanannya TNI bahu membahu dan selalu manunggal bersama
rakyat berjuang demi mempertahankan proklamasi kemerdekaan RI 17 Agustus 1945
yang masih seumur jagung waktu itu. Pekik merdeka hidup atau mati daripada
hidup terbelenggu oleh penjajahan menjadi penyemanggat bangsa ini untuk bangkit
dan keluar dari kungkungan penjajah yang telah merampas kebebasan rakyat di tanah
airnya sendiri.
TNI
memulai eksistensinya dari Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)
dengan memelopori berdirinya wadah-wadah perjuangan. Salah satunya adalah BKR (Badan Keamanan
Rakyat) yang sekaligus merupakan Badan Penolong Keluarga Korban Perang (BPKKP).
Proklamasi yang telah dibacakan adalah sesuatu yang mustahil kalau tidak segera
ditopang dengan unsur pertahanan dan keamanan yang memadai sebagai bhayangkari
negara waktu itu, maka enam hari setelah kemerdekaan, pada 22 Agustus 1945 BKR
dibentuk untuk menopang perjuangan bangsa ini.
Apalagi
semenjak Proklamasi dicanangkan dalam suasana pendudukan Jepang yang masih
berupaya menegakkan kekuasaan dan pemerintahannya, dengan maksud dapat
melaksanakan syarat-syarat penyerahan kekuasaan kepada pihak sekutu sebagai
pemenang perang. Pada sisi yang lain, pihak Sekutu (Inggris) yang bersiap-siap
masuk Indonesia jelas menjadi
perpanjangan tangan Belanda, dimana setelah Jepang setelah perang dunia II
dengan perang Asia Timur Rayanya berhasil mengusir Belanda dari Indonesia,
tercium aroma tidak sedap Belanda ingin kembali menjajah Indonesia, maka dalam
konteks inilah saat itu bangsa Indonesia perlu punya Angkatan Perang.
Sadar
dengan kegentingan seperti itu, maka Presiden Sukarno berseru kepada seluruh
pejuang bangsa yang tergabung dalam laskar-laskar perjuangan ataupun prajurit
bentukan Jepang PETA, Gyugun, Heiho semula disiapkan untuk keperluan Jepang
dalam perang Asia Timur Raya, tapi tidak sempat sebab Jepang keburu menyerah
kepada Sekutu tanggal 14 Agustus 1945 untuk bergabung dalam BKR. “….. Saya mengharap kepada kamu sekalian,
hai prajurit-prajurit bekas Peta, Heiho,
pelaut serta pemuda-pemuda lain untuk sementara waktu masuklah dan bekerjalah
dalam Badan Keamanan Rakyat….Percayalah nanti akan datang saatnya kamu
dipanggil untuk menjadi prajurit dalam Tentara Kebangsaan Indonesia…..” (Seruan
Sukarno, 23 Agustus 1945).
BKR
seiring dengan perjalanan waktu, kemudian berproses menjadi Tentara Keamanan
Rakyat (TKR) pada tanggal 5 Oktober 1945. Tercatat dalam
sejarah Jenderal Sudirman sebagai Panglima Besar TKR dan Letnan Jenderal Urip
Sumoharjo sebagai Kepala Staf pertama yang dilantik di Yogyakarta.
Dibawah
kepemimpinan Panglima Besar Sudirman kemudian dikukuhkan sebagai Bapak TNI,
telah berhasil meletakkan sendi-sendi dasar
keprajuritan “…..Satu-satunya hak
milik nasional Republik Indonesia yang masih tetap utuh, tidak berobah-obah,
meskipun menghadapi segala macam soal dan perobahan, adalah hanya Tentara
Nasional Indonesia ……” (Amanat Panglima Besar Jenderal Sudirman).
TNI DALAM KONDISI TERKINI
Menjadikan
TNI yang kuat adalah dambaan seluruh rakyat, sebab dengan hanya memiliki
militer yang kuat, eksistensi kedaulatan negara Indonesia dapat dijaga dari
berbagai bentuk invasi dan infiltrasi kekuatan asing yang ingin memecah belah
wilayah Indonesia, termasuk juga dalam memerangi setiap gerakan saparatis yang
berujung kepada tuntutan untuk memisahkan diri dari NKRI.
Proses
perjalanan TNI memang diawal kelahiran penuh dengan kisah-kisah perjuangan,
memasuki orde baru bersama dengan
kekuatan politik lainnya, TNI pernah menjalankan peran sebagai penopang utama
bagi sebuah pemerintahan yang sentralistik, tempat yang tidak terlalu sesuai
itu membawa TNI ke wilayah jebakan yang nyaman (Militer Indonesia Menatap Masa Depan, Puspen TNI 2003). Sekaligus
menuai kritik dan sorotan tajam dari berbagai kalangan masyarakat, dan itu
semakin terasa ketika era Reformasi 1998.
Tetapi
apa yang dilakukan TNI tentu tidak lepas dari kondisi dan perubahan politik
saat itu terutama bagi mereka yang tidak nyaman dengan dengan semakin kuatnya
komunis saat itu. Zaman telah berubah,
kini masyarakat telah bebas berbicara,
berpendapat bahkan menghujat terkesan sudah berlebihan dan pada kondisii
tersebut TNI jelas merasakan suasana yang tidak mengenakkan tersebut.
Membaca
perkembangan situasi dan ketanggapan TNI membaca tanda-tanda zaman, pada tahun
1998 TNI melakukan reformasi internal ditubuhnya sendiri dalam upaya membangun
pertumbuhan berdemokrasi di Indonesia. Ditegaskan mulai saat itu TNI sudah
tidak lagi mengemban fungsi sosial politik dan TNI fokus kepada tugas pokoknya
sebagai alat negara yang berperan sebagai alat pertahanan. Hal ini dikuatkan
dengan keluarnya Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Peran
Kepolisian RI.
Terkait
dengan reposisi TNI dan masih dalam bingkai semangat mereformasi diri, sekarang
TNI sudah mempunyai ketentuan perundangan-undangan yang secara khusus mengatur
TNI, sehingga dengan adanya aturan ini, tentunya dapat dipandang sebagai
kelanjutan reformasi TNI dalam aspek kepastian hukum dalam arti reformasi legal
dan institusional sebagai payung hukum yang sah dalam melihat posisi, peran dan
tugas tanggung jawab TNI dalam kehidupan bangsa.
Dalam
UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI pasal 2
(d) disebutkan bahwa “Tentara professional ialah tentara yang
terlatih, terdidik, dilengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak
berbisnis dan dijamin kesejahteraannya”.
Persoalannya
sekarang adalah, sudahkah TNI menyentuh syarat profesionalisme yang disebutkan
dalam UU No.34 tahun 2004 tersebut ?. Problemnya tidak saja terletak pada perubahan kultur prajurit untuk konsisten
menjadi alat pertahanan negara, tetapi konsistensi pemerintah dan rakyat untuk
serius membantu dan memperhatikan TNIdalam melakukan reformasi
internalnya.
Rendahnya
kemampuan keuangan negara, jelas tidak memungkinkan TNI bisa berbuat maksimal,
jangankan untuk memodernisasi peralatan dan persenjataan, untuk pemenuhan
kebutuhan serta pemeliharaan masih jauh dari mencukupi, setiap kali ada
peristiwa yang memilukan tentang nasib TNI seperti pesawat militer jatuh, pada
saat itu pula muncul kesadaran bahwa ada perkara besar menyangkut sistem
peralatan yang dimiliki Tentara Nasional Indonesia (TNI). Sayangnya, kesadaran
bahwa sistem peralatan militer TNI itu rapuh, tua, bahkan tertinggal jauh
dibanding negara lain hanya muncul sejenak saja setelah ada musibah. Kemudian
kesadaran itu lenyap tanpa bekas.
Tragedi
jatuhnya pesawat Hercules C-130 di Magetan, Jawa Timur, Rabu (20/5) lalu, yang
menewaskan lebih dari 100 orang membuktikan bahwa pembangunan kekuatan militer
memang terabaikan. Adalah fakta bahwa pusat pembangunan lebih terarah kepada
ekonomi dan mengesampingkan pembangunan kekuatan militer. Perhatian kepada
pembangunan kekuatan militer itu semakin buruk setelah reformasi. Padahal,
kekuatan ekonomi dan kekuatan militer menjadi unsur utama untuk sebuah negara
dihargai dan dihormati negara lain. Lewat dua kekuatan itulah sebuah negara
memiliki bargaining power. (Liputan6.com
23/5).
Dalam
kurun masa lampau, disadari memang TNI mengalami masa-masa yang tidak
menguntungkan TNI. Kondisi ini membuat wajah profesionalitas TNI sebagai
prajurit tampak suram, dan pada akhirnya menuai berbagai kritik. Kalau memang
ada keinginan keras untuk membuat rakyat bangga dengan TNI-nya, maka sisi gelap
yang dialami TNI harus dihilangkan
khususnya yang terjadi masa lalu dan dijadikan pelajaran berharga untuk
menatap masa depan TNI selanjutnya. Semangat untuk kembali menuntun kepada jati
diri TNI yang sesungguhnya seperti yang
disebutkan pada Pasal 2 UU nomor 34 tahun 2004 yakni jati diri TNI adalah pertama, tentara rakyat yaitu tentara yang anggotanya berasal dari Warga Negara
Indonesia; kedua, Tentara pejuang yakni tentara yang berjuang
menegakkan NKRI dan tidak mengenal menyerah dalam melaksanakan dan
menyelesaikan tugas; ketiga, Tentara nasional yaitu tentara kebangsaan
Indonesia yang bertugas demi kepentingan negara diatas kepentingan daerah,
suku, ras dan agama; keempat, tentara professional yaitu tentara yang
terlatih dan terdidik secara baik tidak berpolitik praktis dan dijamin
kesejahteraannya, hendaknya menjadi titik pangkal pemahaman kita bersama
dalam membawa TNI ke arah yang lebih tepat dalam memberikan kontribusinya buat
NKRI.
Hanya
dengan menunjukkan seperti itulah nantinya rakyat yang akan menilai TNI
memenuhi harapan atau tidak, kalau menurut pandangan rakyat sudah baik, tentu
dengan sendirinya kepercayaan, empati dan simpati akan deras mengalir kepada
TNI. Kemudian rakyat dalam satu sisi bisa memberikan pandangan yang objektif terhadap TNI, jangan sampai TNI hanya
diposisikan sebagai sumber yang selalu dipersalahkan. Apa yang dilakukan TNI
tentu tidak terlepas dari keputusan dan sikap politik negara, termasuk
keputusan boleh dan tidaknya mengunakan
hak pilih TNI dalam pemilu pada tahun 2014. Kalau terjadi sesuatu yang
salah tentu harus secara adil dan bijak melihatnya. Sekaligus dalam tulisan ini
kita mengajak kepada seluruh pihak, jangan benturkan dan renggut kebanggaan TNI
dalam hati rakyat, kalau itu terjadi sama artinya TNI kehilangan nafas untuk
hidup, semoga rakyat tetap selalu dan bangga dengan TNInya. Faktor ini ini
tentu menjadi dilema yang tak mudah pemecahannya, artinya usaha-usaha untuk
mengembalikan jatidiri TNI bukan suatu hal yang gampang terlebih disaat situasi
politik dan kesadaran berbangsa yang
belum sepenuhnya membaik.
Namun
demikian, seberapa hebat tantangan yang dihadapi TNI, kita tentu tetap berpandangan jauh ke depan (visioner) dan
tidak larut dengan keterbatasan dan situasi yang bisa saja membuat TNI terjebak
lagi. Kita tidak boleh kehilangan tongkat untuk kedua kalinya, memberikan yang
terbaik dalam pengabdian sebagai prajurit tentu menjadi pendirian yang tak
pernah pudar bagi prajurit TNI sejati kapan dan dimana pun dia berada.
(Kapenrem
033/WP).
Dikutip dari Sumber :
(diakses
pada 7 April 2012, pukul 17.00 WIB).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar