Sabtu, 04 Oktober 2014

PERJALANANAN INSTITUSI TNI DULU DAN SEKARANG



PERJALANANAN INSTITUSI TNI DULU DAN SEKARANG
Oleh : Mayor Inf. Adrizal

“Sejarah tidak pernah melupakan kita, hanya saja kita yang melupakan sejarah itu sendiri”. Masa lalu atau yang telah terjadi sebelumnya, hanya bisa diketahui lewat penelusuran sejarah. Bagaimanapun sejarah itu penting agar generasi setelahnya tidak kehilangan jejak atau salah dalam melanjutkan langkah dari pendahulu atau pengagas lahirnya TNI hingga kini, dalam sejarah kita bisa melihat lembaran warna dan pasang surutnya TNI.
Semua sudah tahu proses kelahiran TNI, memang tidak lepas dari proses lahirnya bangsa Indonesia yang direbut dengan perjuangan dan mengorbankan banyak jiwaraga dan harta, ribuan nyawa gugur menjadi pahlawan demi tegaknya bangsa ini.
Tepat tanggal 5 Oktober tahun ini,  TNI sudah berumur 65 tahun, suatu rentang umur yang sudah teramat panjang bagi sosok institusi yang kelahirannya seiring sejalan dengan berdiri dan tegaknya bangsa Indonesia hingga kini. TNI pun dari masa ke masa tentu tidak lepas dari proses pasang surut, diawali dari sejarah lahirnya bangsa, mempertahankan kemerdekaan dan  mengatasi berbagai gejolak pemberontakan sampai datangnya masa reformasi 1998  yang ditandai dengan berbagai bentuk perubahan perpolitikan bangsa.
Diawal kelahiran dan terbentuknya TNI memang penuh dengan berbagai kisah-kisah heroik. TNI yang lahir dari proses perjuangan dengan embrio berbasiskan rakyat, dari pendiriannya telah menanamkan tekad untuk mendirikan Negara Kesatuan Repuplik Indonesia (NKRI), yang kemudian dalam perjalanannya TNI  bahu membahu dan selalu manunggal bersama rakyat berjuang demi mempertahankan proklamasi kemerdekaan RI 17 Agustus 1945 yang masih seumur jagung waktu itu. Pekik merdeka hidup atau mati daripada hidup terbelenggu oleh penjajahan menjadi penyemanggat bangsa ini untuk bangkit dan keluar dari kungkungan penjajah yang telah merampas kebebasan rakyat di tanah airnya sendiri.
TNI memulai eksistensinya dari Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dengan memelopori berdirinya wadah-wadah perjuangan.  Salah satunya adalah BKR (Badan Keamanan Rakyat) yang sekaligus merupakan Badan Penolong Keluarga Korban Perang (BPKKP). Proklamasi yang telah dibacakan adalah sesuatu yang mustahil kalau tidak segera ditopang dengan unsur pertahanan dan keamanan yang memadai sebagai bhayangkari negara waktu itu, maka enam hari setelah kemerdekaan, pada 22 Agustus 1945 BKR dibentuk untuk menopang perjuangan bangsa ini.
Apalagi semenjak Proklamasi dicanangkan dalam suasana pendudukan Jepang yang masih berupaya menegakkan kekuasaan dan pemerintahannya, dengan maksud dapat melaksanakan syarat-syarat penyerahan kekuasaan kepada pihak sekutu sebagai pemenang perang. Pada sisi yang lain, pihak Sekutu (Inggris) yang bersiap-siap masuk Indonesia  jelas menjadi perpanjangan tangan Belanda, dimana setelah Jepang setelah perang dunia II dengan perang Asia Timur Rayanya berhasil mengusir Belanda dari Indonesia, tercium aroma tidak sedap Belanda ingin kembali menjajah Indonesia, maka dalam konteks inilah saat itu bangsa Indonesia perlu punya Angkatan Perang.
Sadar dengan kegentingan seperti itu, maka Presiden Sukarno berseru kepada seluruh pejuang bangsa yang tergabung dalam laskar-laskar perjuangan ataupun prajurit bentukan Jepang PETA, Gyugun, Heiho semula disiapkan untuk keperluan Jepang dalam perang Asia Timur Raya, tapi tidak sempat sebab Jepang keburu menyerah kepada Sekutu tanggal 14 Agustus 1945 untuk bergabung dalam BKR. “….. Saya mengharap kepada kamu sekalian, hai prajurit-prajurit  bekas Peta, Heiho, pelaut serta pemuda-pemuda lain untuk sementara waktu masuklah dan bekerjalah dalam Badan Keamanan Rakyat….Percayalah nanti akan datang saatnya kamu dipanggil untuk menjadi prajurit dalam Tentara Kebangsaan Indonesia…..” (Seruan Sukarno, 23 Agustus 1945).
BKR seiring dengan perjalanan waktu, kemudian berproses menjadi Tentara Keamanan Rakyat  (TKR)  pada tanggal 5 Oktober 1945. Tercatat dalam sejarah Jenderal Sudirman sebagai Panglima Besar TKR dan Letnan Jenderal Urip Sumoharjo sebagai Kepala Staf pertama yang dilantik di Yogyakarta.
Dibawah kepemimpinan Panglima Besar Sudirman kemudian dikukuhkan sebagai Bapak TNI, telah berhasil meletakkan sendi-sendi dasar  keprajuritan “…..Satu-satunya hak milik nasional Republik Indonesia yang masih tetap utuh, tidak berobah-obah, meskipun menghadapi segala macam soal dan perobahan, adalah hanya Tentara Nasional Indonesia ……” (Amanat Panglima Besar Jenderal Sudirman).

TNI DALAM KONDISI TERKINI
Menjadikan TNI yang kuat adalah dambaan seluruh rakyat, sebab dengan hanya memiliki militer yang kuat, eksistensi kedaulatan negara Indonesia dapat dijaga dari berbagai bentuk invasi dan infiltrasi kekuatan asing yang ingin memecah belah wilayah Indonesia, termasuk juga dalam memerangi setiap gerakan saparatis yang berujung kepada tuntutan untuk memisahkan diri dari NKRI.
Proses perjalanan TNI memang diawal kelahiran penuh dengan kisah-kisah perjuangan, memasuki  orde baru bersama dengan kekuatan politik lainnya, TNI pernah menjalankan peran sebagai penopang utama bagi sebuah pemerintahan yang sentralistik, tempat yang tidak terlalu sesuai itu membawa TNI ke wilayah jebakan yang nyaman (Militer Indonesia Menatap Masa Depan, Puspen TNI 2003). Sekaligus menuai kritik dan sorotan tajam dari berbagai kalangan masyarakat, dan itu semakin terasa ketika era Reformasi 1998.
Tetapi apa yang dilakukan TNI tentu tidak lepas dari kondisi dan perubahan politik saat itu terutama bagi mereka yang tidak nyaman dengan dengan semakin kuatnya komunis saat itu.  Zaman telah berubah, kini  masyarakat telah bebas berbicara, berpendapat bahkan menghujat terkesan sudah berlebihan dan pada kondisii tersebut TNI jelas merasakan suasana yang tidak mengenakkan tersebut.
Membaca perkembangan situasi dan ketanggapan TNI membaca tanda-tanda zaman, pada tahun 1998 TNI melakukan reformasi internal ditubuhnya sendiri dalam upaya membangun pertumbuhan berdemokrasi di Indonesia. Ditegaskan mulai saat itu TNI sudah tidak lagi mengemban fungsi sosial politik dan TNI fokus kepada tugas pokoknya sebagai alat negara yang berperan sebagai alat pertahanan. Hal ini dikuatkan dengan keluarnya Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Peran Kepolisian RI.
Terkait dengan reposisi TNI dan masih dalam bingkai semangat mereformasi diri, sekarang TNI sudah mempunyai ketentuan perundangan-undangan yang secara khusus mengatur TNI, sehingga dengan adanya aturan ini, tentunya dapat dipandang sebagai kelanjutan reformasi TNI dalam aspek kepastian hukum dalam arti reformasi legal dan institusional sebagai payung hukum yang sah dalam melihat posisi, peran dan tugas tanggung jawab TNI dalam kehidupan bangsa. 
Dalam UU No. 34  tahun 2004 tentang TNI pasal 2 (d) disebutkan  bahwa “Tentara professional ialah tentara yang terlatih, terdidik, dilengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis dan dijamin kesejahteraannya”.
Persoalannya sekarang adalah, sudahkah TNI menyentuh syarat profesionalisme yang disebutkan dalam UU No.34 tahun 2004 tersebut ?. Problemnya  tidak saja terletak pada  perubahan kultur prajurit untuk konsisten menjadi alat pertahanan negara, tetapi konsistensi pemerintah dan rakyat untuk serius membantu dan memperhatikan TNIdalam melakukan reformasi internalnya.   
Rendahnya kemampuan keuangan negara, jelas tidak memungkinkan TNI bisa berbuat maksimal, jangankan untuk memodernisasi peralatan dan persenjataan, untuk pemenuhan kebutuhan serta pemeliharaan masih jauh dari mencukupi, setiap kali ada peristiwa yang memilukan tentang nasib TNI seperti pesawat militer jatuh, pada saat itu pula muncul kesadaran bahwa ada perkara besar menyangkut sistem peralatan yang dimiliki Tentara Nasional Indonesia (TNI). Sayangnya, kesadaran bahwa sistem peralatan militer TNI itu rapuh, tua, bahkan tertinggal jauh dibanding negara lain hanya muncul sejenak saja setelah ada musibah. Kemudian kesadaran itu lenyap tanpa bekas.
Tragedi jatuhnya pesawat Hercules C-130 di Magetan, Jawa Timur, Rabu (20/5) lalu, yang menewaskan lebih dari 100 orang membuktikan bahwa pembangunan kekuatan militer memang terabaikan. Adalah fakta bahwa pusat pembangunan lebih terarah kepada ekonomi dan mengesampingkan pembangunan kekuatan militer. Perhatian kepada pembangunan kekuatan militer itu semakin buruk setelah reformasi. Padahal, kekuatan ekonomi dan kekuatan militer menjadi unsur utama untuk sebuah negara dihargai dan dihormati negara lain. Lewat dua kekuatan itulah sebuah negara memiliki bargaining power. (Liputan6.com 23/5).
Dalam kurun masa lampau, disadari memang TNI mengalami masa-masa yang tidak menguntungkan TNI. Kondisi ini membuat wajah profesionalitas TNI sebagai prajurit tampak suram, dan pada akhirnya menuai berbagai kritik. Kalau memang ada keinginan keras untuk membuat rakyat bangga dengan TNI-nya, maka sisi gelap yang dialami TNI harus dihilangkan  khususnya yang terjadi masa lalu dan dijadikan pelajaran berharga untuk menatap masa depan TNI selanjutnya. Semangat untuk kembali menuntun kepada jati diri TNI yang sesungguhnya  seperti yang disebutkan pada Pasal 2 UU nomor 34 tahun 2004 yakni jati diri TNI adalah pertama, tentara rakyat yaitu tentara yang anggotanya berasal dari Warga Negara Indonesia; kedua, Tentara pejuang yakni tentara yang berjuang menegakkan NKRI dan tidak mengenal menyerah dalam melaksanakan dan menyelesaikan tugas; ketiga, Tentara nasional yaitu tentara kebangsaan Indonesia yang bertugas demi kepentingan negara diatas kepentingan daerah, suku, ras dan agama; keempat, tentara professional yaitu tentara yang terlatih dan terdidik secara baik tidak berpolitik praktis dan dijamin kesejahteraannya, hendaknya menjadi titik pangkal pemahaman kita bersama dalam membawa TNI ke arah yang lebih tepat dalam memberikan kontribusinya buat NKRI.
Hanya dengan menunjukkan seperti itulah nantinya rakyat yang akan menilai TNI memenuhi harapan atau tidak, kalau menurut pandangan rakyat sudah baik, tentu dengan sendirinya kepercayaan, empati dan simpati akan deras mengalir kepada TNI. Kemudian rakyat dalam satu sisi bisa memberikan pandangan yang objektif  terhadap TNI, jangan sampai TNI hanya diposisikan sebagai sumber yang selalu dipersalahkan. Apa yang dilakukan TNI tentu tidak terlepas dari keputusan dan sikap politik negara, termasuk keputusan boleh dan tidaknya mengunakan  hak pilih TNI dalam pemilu pada tahun 2014. Kalau terjadi sesuatu yang salah tentu harus secara adil dan bijak melihatnya. Sekaligus dalam tulisan ini kita mengajak kepada seluruh pihak, jangan benturkan dan renggut kebanggaan TNI dalam hati rakyat, kalau itu terjadi sama artinya TNI kehilangan nafas untuk hidup, semoga rakyat tetap selalu dan bangga dengan TNInya. Faktor ini ini tentu menjadi dilema yang tak mudah pemecahannya, artinya usaha-usaha untuk mengembalikan jatidiri TNI bukan suatu hal yang gampang terlebih disaat situasi politik dan kesadaran berbangsa  yang belum sepenuhnya membaik.
Namun demikian, seberapa hebat tantangan yang dihadapi TNI, kita tentu tetap  berpandangan jauh ke depan (visioner) dan tidak larut dengan keterbatasan dan situasi yang bisa saja membuat TNI terjebak lagi. Kita tidak boleh kehilangan tongkat untuk kedua kalinya, memberikan yang terbaik dalam pengabdian sebagai prajurit tentu menjadi pendirian yang tak pernah pudar bagi prajurit TNI sejati kapan dan dimana pun dia berada.
(Kapenrem 033/WP).

Dikutip dari Sumber :
(diakses pada 7 April 2012, pukul 17.00 WIB).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar