Jika kita membaca baik-baik sejarah
umat manusia, sukar bagi kita untuk mengambil kesimpulan, apakah keadaan
normal itu adalah perdamaian dengan perang sebagai selingan dari
keadaan damai itu, ataukah keadaan normal itu adalah perang dengan
keadaan damai sebagai selingan dari peperangan. Perang dan damai merupakan
suatu kenyataan riil yang tidak dapat dibantah atau dihindari, dan merupakan
suatu fakta berganda yang terjadi silih berganti dan berlangsung secara terus
menerus dalam suatu continuum, sehingga menimbulkan adagium yang
bersifat paradox yang berbunyi: Si Vis Pacem Para Bellum, yang
berarti siapa yang ingin damai, bersiaplah untuk perang.
Oleh karena itulah, sambil
melanjutkan usaha untuk hidup sejahtera dalam suasana damai, pimpinan suatu
bangsa dan negara harus mempersiapkan diri secara terus menerus menghadapi
kekerasan yang potensial akan dilancarkan oleh bangsa dan negara lain, karena
hampir dapat dipastikan dalam damai ada bibit perang, sedangkan perang cepat
atau lambat akan – atau harus – diakhiri dengan perdamaian.
Walaupun sejarah perang — dan
sejarah damai — telah sama tuanya dengan sejarah kemanusiaan itu sendiri, namun
perang sebagai fenomena kenegaraan baru dipelajari secara sistematik dan
mendasar dari perspektif filsafat dan dari perspektif ilmu sejak abad ke 19,
terutama di negara-negara Eropa Barat. Sebabnya ialah oleh karena sejak abad ke
19 itu anak benua Eropa Barat selain merupakan salah satu kawasan tempat tumbuh
dan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi serta berbagai aliran
filsafat, juga sebagai kawasan tempat tumbuh dan berkembangnya institusi
negara-bangsa (nation-state) dalam artian modern, serta sarat dengan
terjadinya perang antar negara dan perang saudara di dalam negeri. Lebih dari
itu, perang yang dalam kurun sejarah sebelumnya sekedar merupakan pertempuran
antara sesama kelas ksatria di suatu mandala perang yang terbatas, dalam
era negara-bangsa telah melibatkan rakyat banyak dan mencakup wilayah yang
lebih luas. Secara historis memang ada hubungan kausal yang erat antara
terjadinya rangkaian peperangan antar negara dengan lahirnya negara-bangsa
modern di Eropa Barat. Seiring dengan tumbuh dan berkembangnya ilmu
pengetahuan, teknologi, dan berbagai aliran filsafat dalam negara-bangsa di
Eropa Barat tersebut, tumbuh dan berkembang pula filsafat perang dan ilmu
perang.
Dari sisi filsafat, khususnya dalam
filsafat Barat, telah dikembangkan konsep perang adil (just war), dengan
menampilkan argumen bahwa walaupun peperangan tetap merupakan pertarungan
kekerasan — yang sesungguhnya tidaklah diinginkan — antara dua negara atau
lebih, namun peperangan dapat dibenarkan apabila didasarkan pada alasan
moral yang tepat. Dengan demikian dibedakan antara alasan pernyataan perang (jus
ad bellum) serta aturan penyelenggaraan perang itu sendiri (jus in
bello).
Dari sisi ilmu perang telah dapat
disarikan seperangkat prinsip-prinsip yang bersifat mendasar dan dipandang
berlaku untuk segala zaman, walaupun sistem persenjataan dan taktik perang dan
pertempuran bisa berkembang sesuai dengan perkembangan zaman. Melalui bukunya
yang berjudul Vom Kriege (Tentang Perang), yang membahas prinsip-prinsip
perang secara komprehensif dan sekarang sudah menjadi klasik, seorang Jenderal
Prussia Carl von Clausewitz dipandang sebagai “bapak ilmu perang modern”.
Suatu
prinsip dasar yang pasti diingat oleh setiap orang yang membaca buku klasik
Carl von Clausewitz tersebut adalah bahwa perang pada dasarnya adalah
politik, hanya dengan cara lain. Maknanya adalah bahwa keputusan untuk
memulai dan mengakhiri perang adalah merupakan ranah kewenangan para negarawan
dan politisi, sedangkan tugas militer sebagai experts in violence adalah
menindaklanjuti keputusan politik itu secara profesional, melalui penerapan
doktrin, strategi, taktik, dan teknik militer, maksimal untuk menghancurkan
musuh, minimal untuk mematahkan semangatnya untuk melakukan perlawanan. Oleh karena
sekali dimulainya perang akan melibatkan seluruh warga negara serta pengerahan
seluruh sumber daya nasional, maka kewenangan untuk mengambil keputusan untuk
memulai atau mengakhiri perang harus berada di tangan pimpinan negara yang
tertinggi. Militer tidak mempunyai kompetensi untuk menetapkan kapan mulai dan
kapan berakhirnya perang.
Suatu catatan yang penting untuk
diingat adalah bahwa dalam filsafat perang dan ilmu perang klasik ini, sebagai
refleksi dari teori kedaulatan raja atau kedaulatan negara yang
melatarbelakangi suasana saat itu, Rakyat sama sekali bukanlah merupakan
subyek, tetapi sekedar obyek yang tidak demikian perlu untuk diperhitungkan,
baik dalam perencanaan, pelaksanaan, maupun dalam pengakhiran perang. Aspirasi
dan kepentingan rakyat hanyalah merupakan isu pinggiran belaka. Bahkan korban
rakyat yang jatuh dalam pertempuran hanya disebut sebagai ‘collateral
damage’ atau sebagai kerusakan tambahan belaka. Dapat dikatakan bahwa
seluruh pelaksanaan perang yang berlangsung sejak abad ke 19 sampai akhir
Perang Dunia Kedua dipengaruhi oleh visi dan doktrin perang Carl von
Clausewitz ini. Setiap negara membangun angkatan perangnya secara maksimal,
baik untuk mempertahankan diri maupun untuk pada saatnya menyerang dan
memaksakan kehendaknya kepada bangsa dan negara lain. Persepsi ini secara
pelahan-lahan berubah dalam rangkaian perang konvensional dan non-konvensional
yang terjadi pasca Perang Dunia Kedua.
Saat
ini dunia sudah berubah, doktrin perang generasi pertama “people war”
atau perang semesta sudah bertransformasi menjadi doktrin perang generasi
ketiga “limited war under high-technology conditions”
Penggenerasian dari perang
disepakati oleh para ahli sejarah, negarawan dan militer dimulai dari
Perdamaian Westphalia tahun 1648. Generasi Pertama (Classical Nation
State war), sangat tergantung pada banyaknya jumlah pasukan (manpower),
senjata api perorangan, militer wajib dan latihan menembak dalam kelompok
besar. Menggunakan strategi linier, karena bentuk linier akan menghasilkan daya
tembak yang maksimal. Linier digunakan baik menyerang maupun bertahan. Kekuatan
Angkatan Laut hanyalah merupakan perluasan/kepanjangan kekuatan darat dan
melaksanakan tugas untuk membantu keberhasilan pasukan darat. Taktik yang
digunakan adalah membentuk saf dan banjar. Disini belum terlihat adanya seni
operasi.
Generasi Kedua (Industrial Wars of Attrition).
Generasi kedua ini muncul sebagai jawaban atas penemuan teknologi baru dalam
persenjataan di abad ke 19. Teknologi baru ini telah membawa pengaruh terhadap
pelaksanaan perang. Volume daya tembak meningkat karena adanya senapan
mesin/otomatis, senjata perorangan yang lebih akurat dan efisien, serta
penggunaan tembakan tidak langsung dengan senjata artileri. Perang menjadi
lebih atrisi (attrition), dimana tujuannya untuk menghancurkan dan
menghalau musuh kemudian menduduki sebagai wilayah musuh. Medan tempur masih
tetap linier namun daerahnya menjadi lebih luas disebabkan daya tembak senjata
yg semakin jauh, penggunaan meriam artileri dan munculnya kekuatan udara.
Generasi Ketiga (Maneuver War). Perang
generasi ketiga kira-kira dimulai sejak tahun 1918. Pada fase perang ini
ditandai dengan medan tempur menjadi non linier dan semakin luas, manuver
pasukan yang cepat karena didukung oleh mesin-mesin perang yang modern. Seni
Operasi (operational art) mulai diterapkan, ditandai dengan penggerakkan
pasukan dalam jumlah besar kemudian melakukan pengepungan terhadap musuh. Ini
dapat dilakukan karena telah adanya jaringan jalan kereta api (rel), serta
adanya telegraf.
Generasi Keempat (4GW), Beberapa ciri dari
peperangan generasi keempat antara lain: Perang non linier yang mencapai
ekstrimnya, dimana tidak mengenal medan perang atau fronts. Perbedaan antara
situasi perang dan situasi damai menjadi kabur. Sulit membedakan antara pasukan
militer dan sipil. Aksi-aksi dapat dilakukan secara serentak, diam-diam dan
dapat mencakup suatu daerah yang luas. Generasi keempat ini merupakan
perpaduan dari politik, sosial, militer, ekonomi bahkan budaya sebagai sarana
yang bertujuan utama untuk mengalahkan/mematahkan wilayah (semangat
dari lawannya).
Demikianlah,
hukum internasional, yang disusun dan dikembangkan secara bertahap sejak abad
ke 19 untuk mengatur hubungan antar negara dalam keadaan damai dan perang,
tidaklah melarang perang sebagai salah satu bentuk hubungan antar negara,
tetapi hanya sekedar melindungi para tawanan perang serta membatasi penggunaan
jenis-jenis senjata tertentu. Bahkan Perserikatan Bangsa Bangsa, yang didirikan
untuk mewujudkan perdamaian dunia pasca Perang Dunia Kedua, yang berlangsung
antara tahun 1939 sampai dengan tahun 1945 dan memakan korban jiwa sebanyak 25
juta orang itu, juga tidak melarang perang dan persiapan perang. Dalam keadaan
tertentu, khususnya jika suatu negara tidak mampu menanggulangi pelanggaran hak
asasi manusia yang berat di wilayahnya, bahkan Dewan Keamanan Perserikatan
Bangsa-Bangsa dapat mengambil keputusan yang absah untuk melancarkan
operasi intervensi kemanusiaan (humanitarian intervention) dalam wujud
operasi militer. Suka atau tidak suka, siap atau tidak siap, damai dan
perang merupakan bagian dari kehidupan kita.
Perang
akan selalu ada bersama kita. Esensinya, yang berwujud pemaksaaan kehendak
suatu pihak kepada pihak lain akan selalu terjadi, walau strategi, taktik, dan
logistiknya akan berubah sesuai dengan kemajuan zaman. Dalam hubungan ini perlu
diingat bahwa dewasa ini selain penggunaan jenis senjata yang berbasis
teknologi perang, yang disebut sebagai hard power, juga sudah mulai
digunakan pengaruh kuat terhadap pihak lain, dalam bidang politik, ekonomi, dan
sosial budaya, sebagai jenis senjata baru yang tidak mudah dikenal sebagai
senjata untuk perang, yang disebut soft power. Setiap bangsa yang ingin
tetap berlangsung hidup selain harus selalu siap perang, juga harus tanggap
dengan perkembangan berbagai jenis senjata ini.
~ Si Vis Pacem Para
Bellum ; If You Wish for Peace, prepare for War ~
Referensi :
Peran
Krusial Rakyat dan Penduduk Sipil Lainnya Dalam Perang Non-Konvensional Masa
Kini dan Implikasinya Pada Sistem Pertahanan Rakyat Semesta. Saafroedin Bahar, setneg.co.id
Konsep
Modernisasi dan Transformasi Menuju Kekuatan Artileri Medan Generasi Ketiga, Kapten Arm Oke Kistiyanto, S.AP,
Danrai A Yonarmed-7 Kodam Jaya, tandef.net
Fourth
generation warfare.
en.wikipedia.org
CERAMAH
KOLONEL LAUT (PURN) WILLY SUMAKUL KEPADA PERWIRA SISWA SESKOAL ANGKATAN KE-47
TP. 2009, tni.mil.id

Tidak ada komentar:
Posting Komentar